• Jl. Raya Karangploso KM. 4
  • 0341-491447, WhatsApp 0812-5223-3447
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
233 dilihat       26 September 2024

Rapat Teknis II RSNI Benih Tembakau oleh Komtek 65-18 Perkebunan

26 September 2024 — Komite Teknis 65-18 Perkebunan (Komtek 65-18 Perkebunan) mengadakan Rapat Teknis (Ratek) II untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Benih Tembakau secara daring. Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua Komtek 65-18 Perkebunan, Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ditjenbun, IPB, serta sekretariat Komtek.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas, antara lain istilah dan definisi, persyaratan lahan persemaian dan penangkaran, persyaratan mutu kebun benih, mutu benih, metode pengambilan contoh, metode uji, serta pengemasan, penandaan, dan penyimpanan untuk benih tembakau (Nicotiana tabacum L.) kelas benih dasar dan benih sebar. Selain itu, pentingnya harmonisasi antara SNI dan peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan.

Penyusunan SNI ini mengacu pada standar internasional dan nasional yang berlaku, dan diharapkan hasil dari Ratek II dapat dilanjutkan ke Rapat Konsensus (Rakon) yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.

Melalui kegiatan RSNI Benih Tembakau ini, diharapkan dapat dihasilkan SNI Benih Tembakau yang baru, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pengguna. Dengan demikian, peranan SNI dapat dioptimalkan dalam mendukung sektor pertanian, khususnya dalam pengembangan benih tembakau di Indonesia.

Prev Next

- Isa S


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP-TAS Raih Predikat Unit Kerja Informatif Tahun 2025
    23 Des 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    BRMP Tanaman Pemanis dan Serat Gelar Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025
    20 Des 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Jarak Kepyar : "Tanaman Lokal Dengan Potensi Global"
    19 Des 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Realisasi Program Swasembada Pangan di Situbondo
    18 Des 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    PT Musi Hutan Persada Tertarik Keunggulan Kapuk di IP2MP Muktiharjo
    11 Des 2025 - By BRMPTAS

tags

BSIP BSIP JATIM BSIP Perkebunan BSIP TAS BSIP Tanaman Pemanis dan Serat

Kontak

0341-491447, WhatsApp 0812-5223-3447
0341-485121
[email protected]

Jl. Raya Karangploso KM 4, Kotak Pos 199,
Kepuh Utara, Kepuharjo, Kec. Karangploso,
Kab. Malang, Jawa Timur
Indonesia
65152

https://tanamanpemanis.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat. All Right Reserved